SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tiga penyidik-nya kembali bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Informasi yang kami terima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugasnya di KPK sehingga dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan pada instansi asalnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPK, kata Ali, berterima kasih atas kerja dan pengabdian para penyidik yang berasal dari Polri tersebut.

Ia membeberkan data tahun 2020 bahwa ada sekitar 243 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan di KPK berasal dari Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan kementrian/lembaga lainnya.

Sebelumnya, Polri menarik tiga perwira menengah (pamen) yang bertugas di KPK untuk penyegaran organisasi.

Penarikan tiga pamen dari KPK ke Korps Bhayangkara tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.

Surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021, ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.

"Bersama ini diberitahukan kepada jenderal bahwa para pamen Polri tersebut di bawah ini dibebastugaskan dari jabatan lama atau dimutasikan dalam jabatan baru masing-masing sebagai berikut," bunyi petikan telegram tersebut, dikutip Rabu.

Dalam surat telegram tersebut, tiga pamen yang ditarik kembali ke institusi Polri akan menempati sejumlah jabatan.

Tiga pamen tersebut, yakni Komisaris Polisi (Kompol) Edward Zulkarnain yang dipindahkan sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.

Kemudian, Kompol Petrus Parningotan Silalahi yang juga dimutasi sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Terakhir, Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.

Tags
SHARE