SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan bahwa "jalan terang" untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi amanat dan rekomendasi MPR RI 2014-2019 sudah mulai terlihat.

Bambang mengatakan hal tersebut karena MPR RI melalui Badan Pengkajian bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan akan mulai bekerja dengan melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu, termasuk Lembaga Negara dan Kementerian Negara untuk menyusun Rancangan PPHN dengan naskah akademiknya.

"Pimpinan MPR bersama Pimpinan Badan Pengkajian akan melakukan komunikasi politik dengan pemerintah, Pimpinan Lembaga Negara, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Ormas, Forum Rektor, dan sebagainya. Melalui berbagai kegiatan seperti 'road show' dan 'focus group discussion'," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/1).

Bamsoet mengatakan hal tersebut setelah memimpin Rapat Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI dan Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Jakarta, Senin (18/1).

Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa adanya PPHN tidak menghilangkan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Menurutnya PPHN akan menjadi "payung" ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis.

"Dengan kata lain PPHN memuat arahan pembangunan. Sementara SPPN, RPJP, dan RPJM memuat apa yang harus dilakukan negara untuk mencapai target pembangunan," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa keberadaan PPHN untuk memastikan adanya satu pedoman bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok-pokok pikiran UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, juga untuk memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang konstitusional, kuat dan stabil dan berwibawa.

"Keberadaan PPHN juga akan memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika," ujarnya.

Tags
SHARE