SHARE

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Kasus temuan proposal fiktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin “panas”. Terkait hal ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyelidiki dugaan pengajuan 18 proposal fiktif yang digunakan untuk pencairan dana hibah senilai Rp1,9 miliar di lingkungan Pemprov Kepri.

Boyamin menyebut kasus ini layak diproses hukum dan tidak bisa diselesaikan secara adat oleh Inspektorat Pemprov Kepri selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Tidak cukup dengan hanya mengembalikan uang yang telah dicairkan, lalu selesai. Karena ini ada indikasi niat jahat sejak awal, kalau memang pengajuan proposal dan pencairan dana itu fiktif," kata Boyamin, Senin (8/2/2021).

Dia mendorong pihak kejaksaan dapat menelusuri siapa pelaku dibalik dugaan proposal fiktif tersebut.

Mulai dari yang mengajukan proposal, yang memalsukan tanda tangan, hingga yang menikmati uang tersebut.

"Siapa pun itu orangnya, pejabat atau bukan. Harus diproses hukum dan kalau memang terbukti melanggar, segera ditetapkan tersangka," ujar Boyamin.

Apalagi, kata dia, jika uang sebesar Rp1,9 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang, maka juga layak dimasukkan ke dalam pasal pencucian uang selain pasal tindak pidana korupsi.

"Tentu sangat keterlaluan apabila uang hibah yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat kecil, justru ditilap oleh orang-orang yang punya akses dan dipakai buat kepentingan pribadi," katanya menegaskan.

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mengatakan sampai saat ini belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat soal dugaan proposal fiktif tersebut.

Dia mengaku belum mengetahui jika Inspektorat telah membuat pernyataan bahwa pengajuan proposal yang diduga fiktif itu sesuai prosedur.

"Kalau Inspektorat menyatakan seperti itu, berarti sudah ada hasil pemeriksaannya. Tapi sampai sekarang saya memang belum terima LHP-nya," sebut Arif.

Arif pun enggan berkomentar lebih jauh ketika disinggung soal beredarnya surat pernyataan seorang oknum tenaga harian lepas (THL) Ferza Nugra Lestari yang mengaku memalsukan tanda tangan kepala Badan Kesbangpol Kepri Lamidi atas beberapa hibah.

Dalam surat pernyataan lengkap dengan tanda tangan di atas materai 6.000 itu, oknum Ferza mengaku memalsukan tanda tangan atas perintah dan tekanan Zul, seorang oknum PTT di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri.

Sementara PTT Zul, dalam surat itu disebut mendapat perintah dari Ary Rosandi dan Tri Wahyu Widadi yang menjabat Kepala Bidang di BPKAD Kepri.

Ary Rosandi diketahui merupakan anak Gubernur Kepri Isdianto.

"Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk menindak lanjuti surat pernyataan tersebut, karena mereka yang lebih tahu kondisi rillnya," kata Arif menegaskan.