SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang didalamnya mengatur empat zonasi dan tertuang secara detail dalam diktum kedua.

Zonasi pertama adalah zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu wilayah rukun tetangga (RT). Pada zona ini, skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dilakukan tes, dan pemantauan kasus tetap dilakukan  secara rutin dan berkala.

Zonasi berikutnya atau kedua yaitu zona kuning dengan kriteria terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Adapun skenario pengendalian di zona kuning ini adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zonasi ketiga, yaitu zona oranye dengan kriteria enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Skenario pengendalian di zona oranye adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Di zona oranye, rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya—kecuali sektor esensial—ikut ditutup.

Terakhir atau keempat adalah zona merah, di mana terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Pada zona merah ini, skenario pengendaliannya adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup enam poin utama.

Poin-poin itu adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Poin-poin berikutnya adalah melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

“Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Satuan Tugas [Satgas] Penanganan Covid-19 Nasional,” tulis Mendagri Tito Karnavian dalam instruksinya.

WFH 50%

Sebelumnya diberitakan Inmendagri No. 3/2021 menyebut penerapan work from home (WFH) diperbolehkan hingga 50 persen, dari sebelumnya 75 persen, seperti yang diatur dalam Inmendagri No. 2/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Adapun, kegiatan restoran, baik untuk makan atau minum, di tempat diperbolehkan hingga 50 persen, dari semula hanya 25 persen.

Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB, dari semula hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Terkait dengan kegiatan belajar dan mengajar, pemerintah tetap menginstruksikan dilakukan secara online atau daring alias tidak berubah dibandingkan dengan isntruksi sebelumnya.

Tags
SHARE