SHARE

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid

CARAPANDANG.COM - Revisi UU Pemilu yang dilakukan setiap menjelang pelaksanaan Pemilu dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas demokrasi yang sedang terus ditata dan dikembangkan di Indonesia.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid di Jakarta, Jumat (5/4). 

Menurutnya jika menjelang pelaksanaan Pemilu, Revisi UU Pemilu kembali disuarakan maka akan memperkuat kesan bahwa penyusunan UU lebih didasarkan atas dasar pertimbangan jangka pendek, yakni untuk memenangkan dan lolos Pemilu.  "Bukan atas dasar pertimbangan jangka panjang yang lebih prinsipil dan idealis yaitu membangun demokrasi Pancasila di NKRI," imbuhnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada masih representatif dan akomodatif dijadikan pedoman pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Menurutnya, saat ini lebih baik fokus memperbaiki implementasi UU 7/2017 dan UU 10/2016.

"Perbaikan tersebut seperti data pemilih, kinerja KPU, Bawaslu, DKPP, pencegahan politik uang, penanganan sengketa, dan netralitas ASN," katanya.

Sodik menilai revisi UU Pemilu tidak perlu dilakukan karena saat ini bangsa Indonesia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Lebih baik energi yang besar untuk merevisi UU Pemilu  digunakan untuk  menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

"Sekjen Gerindra sudah menyampaikan sikap ini (Gerindra menolak revisi UU Pemilu) artinya adalah hasil pembahasan DPP Gerindra dan hal ini akan menjadi pedoman semua kader partai termasuk yang berada di DPR," ujarnya.

Tags
SHARE