SHARE

Istimewa (Net)

CARAPANDANG.COM - Keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu dipertahankan dan diperkuat yakni dengan memberikan kewenangan yang lebih dalam mengawasi ASN di tiap wilayah Indonesia.

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI Djarot Saiful Hidayat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang ASN, di Jakarta, Senin (28/6).

Nampak hadir dalam RDPU tersebut antara lain Ketua Ombudsman RI Moh. Najih, Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Alfonsius Mathley, dan perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+). 

Djarot menilai penguatan KASN itu diperlukan agar rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut mengikat dan ditindaklanjuti pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Politisi PDI Perjuangan ini memandang  jika tanpa penguatan kelembagaan tersebut, maka akan sulit rekomendasi KASN untuk mewujudkan sistem kepegawaian yang merit dan ASN menjadi pelayan publik yang baik.

"Kita ingin rekomendasi KASN itu wujudkan sistem kepegawaian merit, ASN menjadi pelayan publik yang baik, mengayomi seluruh warga tanpa membeda-bedakan suku, agama, maupun afiliasi partai politik," ujarnya.

Pandangan Djarot disambut baik oleh Anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko yang lain. Menurut Heru keberadaan KASN tetap dipertahankan dan diperkuat yang diatur dalam revisi UU ASN.

Menurut dia, saat ini pengangkatan jabatan secara sistem merit yang diamanahkan UU ASN belum terwujud padahal sudah ada KASN yang telah memberikan berbagai rekomendasi. "Rekomendasi dan koreksi yang diberikan KASN belum cukup efektif, sehingga perlu dipertahankan dan diperkuat kelembagaannya," ujarnya.

Hal itu, menurut dia, agar jabatan di birokrasi benar-benar mengacu pada sistem merit yang merupakan amanah reformasi dan UU ASN.

 

Tags
SHARE