SHARE

Foto: Antara

CARAPANDANG.COM, Tanjungpinang - Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau menyatakan calon jamaah haji (CJH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang sudah dibayarkan.

Kepala Kemenag Kepri Mahbub Daryanto di Tanjungpinang, Jumat (4/6) mengatakan pengembalian setoran pelunasan BIPIH itu berkisar Rp7-8 juta per orang. Pembatalan pelunasan setoran dapat dilakukan setelah Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.

"Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya, namun tidak mengurangi dana setoran awal sebesar Rp25 juta," ujarnya.

Ia merinci sebanyak 1.281 CJH tersebut berasal dari Batam sebanyak 627 orang, Tanjungpinang 269 orang, Karimun 163 orang, Natuna 94 orang, Lingga 35 orang, Bintan 66 orang, dan Kepulauan Anambas 27 orang.

Tahun 2020, kata dia, juga terjadi hal yang sama. Kebijakan pemerintah membatalkan keberangkatan CJH disebabkan pandemi COVID-19.

Rata-rata warga Kepri mendaftar sebagai calon haji sekitar tujuh tahun lalu. Mereka diprioritaskan untuk berangkat ke Tanah Suci seandainya pemerintah mengizinkan pada tahun 2022.

"Keselamatan jamaah prioritas utama, jangan sampai menimbulkan masalah ketika dipaksakan," katanya.

Beberapa waktu lalu, JCH sudah mengikuti sejumlah tahapan yang diselenggarakan panitia haji. Mereka juga sudah dilatih untuk melaksanakan kegiatan itu sesuai protokol kesehatan.

"Sebanyak 883 orang JCH juga sudah divaksin," ucapnya.