SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM-  Ada 12 perlengkapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pilkada 2020 berlangsung, termasuk Alat Pelindung Diri (APD) yang disalurkan sampai ke daerah terpencil.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, jelang Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merumuskan dan menentukan 12 perlengkapan protokol kesehatan di TPS.

"Perlu diingat, KPU telah menentukan 12 item terkait perlengkapan protokol kesehatan yang harus ada di TPS saat pemungutan suara. Salah satunya adalah APD yang nantinya digunakan oleh petugas saat melayani pemilih," kata Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

"APD yang terdiri dari masker dan sarung tangan. Selain itu juga disiapkan baju hazmat sebagai langkah antisipasi."

Pemerintah juga telah mengawal penyaluran APD dan logistik perlengkapan protokol kesehatan lainnya untuk Pilkada sampai ke daerah terpencil.

Adapun 12 perlengkapan protokol kesehatan yang harus tersedia di TPS selama gelar Pilkada Serentak 2020, sebagai berikut:

1. Tempat cuci tangan pakai sabun

2. Hand sanitizer

3. Sarung tangan plastik untuk pemilih

4. Sarung tangan medis untuk KPPS

5. Masker

6. Tempat sampah

7. Face shield

8. Alat pengukur suhu tubuh

9. Disinfektan

10. Tinta tetes

11. Baju hazmat

12. Ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37,3 derajat Celsius

Selama persiapan Pilkada Serentak 2020 juga dalam hal perlengkapan protokol kesehatan, Satgas COVID-19 di tingkat pusat telah berkoordinasi dengan Satgas di daerah serta KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Koordinasi ini upaya untuk memastikan protokol Kesehatan sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19 dapat dijalankan dengan baik dan disiplin," tambah Wiku.

"Kami meminta, baik masyarakat maupun petugas di TPS benar-benar dapat mematuhi protokol kesehatan yang sudah disiapkan."

Tags
SHARE